MAU DIBAWA KE MANA PERUSAHAAN INI
Tak Berkategori Tagged RPPPOS No Comments »JUDUL tulisan ini mirip bait lagu melankolis yang disenandungkan sendu remaja yang gundah atas percintaan. Hal yang sama juga dihadapi para pensiunan petinggi pos ketika menyimak Undang Undang No. 38 tahun 2009 tentang Pos. Perundangan Pos yang lahir dua tahun lalu tanpa gonjang ganjing, kini menjadi pergunjingan diantara para senior silver corp (Para pensiunan yang berambut keperakan). Mau dibawa ke mana perusahaan ini ?

Inilah yang dihadapi para peserta sarasehan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pos yang dilaksanakan oleh PPPOS Wilayah Khusus Kantor Pusat Bandung pada 8 Juni 2011 di Gedung Wahana Bhakti Pos Bandung.
Dalam Undang Undang ini, Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. Dan badan hukum itu dapat berupa badan usaha milik negara; dapat berupa badan usaha milik daerah; dapat berupa badan usaha milik swasta; dan dapat pula berupa koperasi. Ada perasaan tidak ikhlas dan terzhalimi dari peserta sarasehan yang tergabung dalam kelas ‘Senja Utama’ harus melihat perusahaan tempat mereka berkiprah dulu disejajarkan dengan penyelenggara pos pendatang anyar yang baru berlaga di beberapa wilayah terbatas.

Kepedulian dan sense of belonging dari jajaran PPPOS Wilayah Khusus Kantor Pusat Bandung terusik mana kala melihat perusahaan tempat mereka dulu berkarya diobok-obok. Perlu dilakukan upaya-upaya serius dan sistematik untuk menyelamatkan perusahaan. Oleh karena itu para pensiunan di Wilayah Khusus Kantor Pusat terpanggil untuk menyumbangkan pemikiran melalui sarasehan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pos. Walaupun demikian kita sadar upaya ini dibentengi kokoh oleh Undang Undang No. 38 tahun 2009 tentang Pos yang nampaknya sulit ditembus. Namun kita yakin do’a orang tua akan membantu perjuangan ini. Dan bila Allah yang maha kuasa mengabulkan doa, tak ada logika manusia yang mampu menjelaskannya.
Bahkan yang menggembirakan di akhir acara sarasehan itu para insan lawas yang berkelas ahli pos mendeklarasikan berdirinya suatu perkumpulan yang akan mengawal dan membela dari rongrongan dan upaya merugikan atau mengkerdilkan perusahaan ini.
Ada hikmah yang dapat diambil dari sarasehan ini, yaitu kepedulian dan kecintaan pensiunan kepada perusahaan tetap tinggi. Pensiunan bukan berarti purna bakti. Pensiunan tetap bisa berbakti di mana saja sesuai dengan kemampuannya. Patut direnungkan yel-yel penyemangat yang dikumandangkan Mayjen (Purn) TNI H.R. Nuriana Ketua Lembaga Lanjut Usia Indonesian (LLI) Jawa Barat yang juga mantan Gubernur Jawa Barat dalam berbagai kesempatan, yaitu…. Purna Tugas….. Yes….!!! Purna Bakti …..No Way…..!!! ***













